Wednesday, April 11, 2012

"Kesintingan" Alva Edison


Siapa tidak kenal Thomas Alva Edison? Salah seorang penemu terbesar abad lalu. Dalam hidupnya ia mengantongi 3.000 paten penemuan ilmiah. Lelaki kelahiran Milan, Ohio, AS, 11 Februari 1847 ini tinggal di sebuah rumah besar dengan dikelilingi pagar besi. Para tamu yang akan masuk ke halaman rumahnya harus membuka pintu gerbang besi yang amat berat, dan kemudian menutupnya kembali sampai benar-benar tertutup.
Sebagai ilmuwan produktif yang banyak membuat penemuan baru, tentu ia banyak dikunjungi tamu. Apalagi ia pernah memiliki pabrik dan laboratorium dengan 300 karyawan. Suatu ketika, seorang teman dekatnya mengeluh kepada Edison, betapa ia harus menguras banyak tenaga setiap kali membuka dan menutup gerbang rumah Edison.
Dengan mengedipkan matanya, Edison lalu mengantarkan sang teman naik tangga menuju ruangan di atap rumahnya. Di sana terdapat alat-alat mekanis rumit yang terdiri atas beberapa pengungkit besi, kerekan dan pompa. Sang teman terheran-heran, apa maksud tuan rumah mengajaknya ke ruang tersebut.
“Engkau pasti tidak tahu,” ujar Edison, “setiap kali ada orang yang membuka dan menutup pintu gerbang depan, secara otomatis akan memompa satu galon air ke dalam bak penampungan air di sini”.
Itulah kelebihan seorang Thomas Alva Edison. Benar kata Aristoteles, tidak pernah ada orang jenius yang tanpa diwarnai dengan kesintingan.
(Source : Motivasi Net)
readmore »»  

Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli


1. Supomo & Hazairin:
Mengambil kesimpulan bahwa hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat. (mereka yang mempunyai kewibawaan dan berkuasa memberi keputusan dalam masyarakat adat itu) yaitu dalam keputusan lurah, penghulu, pembantu lurah, wali tanah, kepala adat, hakim.

2. Bushar Muhammad:
Menjelaskan bahwa untuk memberikan definisi hukum ada sulit sekali karena, hukum adat masih dalam pertumbuhan; sifat dan pembawaan hukum adat ialah:
- Tertulis atau tidak tertulis
- Pasti atau tidak pasti
- Hukum raja atau hukum rakyat dan sebagainya.

3. Van Vollenhoven:
Menjelaskan bahwa hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (oleh karena itu disebut “hukum”) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan (oleh karena itu disebut “adat”).

4. Soekanto:
Hukum adat adalah kompleks adat-adat yang kebanyakan tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi, jadi mempunyai akibat hukum.

5.  Mr. J.H.P. Bellefroid
Dalam bukunya “Inleading tot de rechtwetenschap in Nederland” memberi pengertian hukum adat sebagai peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh Penguasa toh dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum. (Het gewoonterecht, ook “gewoonte” genoemd, omvat de rechtsregels, die hoewel niet op gezag van de staatsoverheid vastgesteld, toch door het het volk worden nageleefd in de overtuiging, dat zij als recht gelde.”)


6.  Prof. M.M. Djojodigoeno S.H.
Dalam buku beliau “Azas-azas Hukum Adat” memberi definisi sebagai berikut: “Hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan”.


7.  Prof. Mr. C. van Vollenhoven
Dalam buku “Het Adatrecht van Nederland Indie” memberi pengertian Hukum Adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peratuaran yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu.

readmore »»